HUKUM WARIS (FARA’ID)
  ***
Berat mengamalkannya, Surga balasannya.

Pengantar :
Inilah satu-satu hukum Allah yang mengatur tata-cara pembagian harta warisan orang yang sudah meninggal dunia, sehingga ada keseragaman dan keadilan agar tidak terjadi percekcokan sesama anggota keluarga (Haram hukumnya membagi warisan dengan cara adat masing-masing). Hukum fara’id ini terdapat didalam Al-qur’an surat An-Nissa ayat 7-14.

Ayat 7 sampai 12 tatacara pembagian dan siapa-siapa yang mendapat warisan. Ada satu hal yang membatasi dalam pembagian waris ketika ada ahli-warisnya laki-laki, akan tetapi jika tidak ada anak-laki maka pembagian warisan akan melebar kesaudara yang lain.

PAHALA YANG MENGAMALKAN.
(hukum waris)

Ayat 13 (Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-NYA niscaya Allah memasukkanya kedalam Surga yang mengalir didalamnya sungai-suangai sedang mereka kekal didalamnya dan itulah kemenangan yang besar.

SANGSI BAGI YANG MENOLAK.
(membagi dgn caranya sendiri)

Adapun ayat 14 dalam hukum tersebut berbunyi : Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-NYA dan melanggar ketentuan-ketentuan-NYA niscaya Allah memasukkanya kedalam Api-Neraka sedang ia kekal diamnya dan baginya siksa yang menghinakan.

TAFSIR.
Semua ini merupakan ketentuan dari Allah Swt yang harus dilaksanakan oleh orang yang bertaqwa kepadaNYA. Allah Maha Mengetahui apa yang lebih bermanfaat untuk manusia dan Maha Penyantun. Dia tidak segera memberi hukuman kepada hambaNYA yang tidak taat agar ada kesempatan baginya untuk bertobat dan kembali kepada jalan yang diridhoiNYA.

Allah menjelaskan pula bahwa barangsiapa yang taat melaksanakan apa yang disyari’atkan-NYA dan menjauhi apa yang dilarangNYA, kepada mereka akan diberikan kebahagiaan hidup di Akherat berupa Surga yang penuh dengan kenikmatan dan mereka kekal didalamnya selamanya, itulah suatu kesenangan yang tiada taranya bagi manusia yang mengerti.

YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM WARITS.

-Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 karena membawa mudarat ahli waris.
-Wasiat tidak berlaku kepada ahli warisnya kecuali dengan persetujuan ahli waris.
-Allah menjanjikan Surga bagi hambaNYA yang taat patuh menjalankan syari’at-NYA dan siksa yang pedih bagi orang yang durhaka kepada Allah dan Rasul-NYA.

Saudara hukum inilah yang sesungguhnya paling berat bagi umat Islam, sebanyak apapun ibadah yang kita lakukan tetap akan berhadapan dengan surat An-Nisa ayat :14 diatas. Ironinya justru para Ulama, Kiyai, Mubaliq, ustadz jarang men-da’wahkan, jarang mengkaji-nya, apalagi nyuruh mengamalkan nggak pernah😀 malah terkesan disembunyikan.

Hukum yang begitu penting dan berat pengamalannya justru tidak banyak orang tahu, beragama hanya ikut-ikutan terjebak pada omongan kyai/ustadz yang hanya menyampaikan kulit-kulitnya justru isinya tidak pernah kita ketahui.

URAIAN DALAM HADIT.

Pembagian waris lengkap dalam kitab hadits Imam-Bukhari jilid 5 halaman 599-627 terdiri dari nomer hadits 6724-6771dan firman Allah disurat (an-Nisa’ : 11-12) Allah ta’ala telah mensyaratkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu yaitu bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua-anak perempuan.

CATATAN.
Untuk mengamalkan hukum ini harus banyak-banyak berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) diwilayah anda.


Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Kami
Assalamualaikum..
Adakah yang bisa kami bantu?